Cara daftar UMKM Online penting Anda ketahui jika ingin mendapatkan izin dari pemerintah. Cara ini bisa lebih praktis karena tidak perlu datang ke kantor Dinsa Koperasi dan UKM untuk bisa mendirikan sebuah bisnis sendiri. Selain itu dengan mendaftarkan UMKM bisa mempermudah juga dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.
UMKM sendiri merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro Kelas Menengah, dimana itu artinya sebuah bisnis yang dikelola secara mandiri, rumah tangga, atau badan usaha yang kecil. Bisnis yang dimasukkan pada UMKM dilihat berdasarkan dari omzet per thun, jumlah kekayaan atau aset dari usaha terkait, serta melihat jumlah karyawannya juga.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Bank BCA, Wajib Baca Syarat Lengkap
Usaha Mikro Kelas Menengah ini dikatakan juga sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Hal tersebut karena jenis usaha tersebut ada di berbagai tempat yang menjangkau beragam daerah sehingga bisa membantu peningkatan kualitas ekonomi masyarakat desa terkait.
Namun untuk bisa menjalankan atau mendirikan UMKM perlu izin dari pemerintah, pendaftarannya melalui Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Di jaman sekarang ini semua itu bisa dilakukan secara online, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Sekilas Tentang UMKM
Agar bisa lebih mudah dalam memahami cara pendaftaran UMKM secara online, sebaiknya mengetahui tentang jenis-jenis UMKM itu sendiri. Sedikitnya ada 3 jenis usaha yang masuk UMKM, ada usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. Usaha Mikro
Jenis pertama adalah usaha mikro, dimana ini adalah usaha produktif milik seseorang secara mandiri atau dalam bentuk badan usaha perorangan dengan kriterua usaha mikro seperti yang sudah diatur di dalam UU terkait. Omzet dari usaha mikro maksimal 300 juta rupiah per tahun dan jumlah aset yang dimiliki maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk aset tanah dan bangunan.
Dalam mengelola keuangan usaha mikro ini biasanya masih tercampur dengan keuangan pribadi pemilik usaha tersebut. Contoh usaha mikro di sini seperti usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sejenisnya.
2. Usaha Kecil
Untuj jenis UMKM yang kedua disebut dengan usaha kecil. Di sini yang disebut dengan usaha kecil ada usaha ekonomi produktif yang berdiri secara mandiri dan dikelola oleh pelaku bisnis perorangan maupun badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Untuk kritertia usaha kecil sesuai dengan UU berlaku adalah bisnis yang memiliki kekayaan bersih dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Penjualan per tahun berkisar pada angka 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah.
Untuk pengelolaan keuangan pada bisnis atau usaha kecil ini jika dibandingkan dengan usaha mikro dapat dikatakan lebih profesional. Contoh UMKM Kecil ini adalah usaha binatu, restoran, bengkel, usaha fotocopy, catering rumahan, dan sejenisnya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Terbaru yang Mudah dan Cepat
3. Usaha Menengah
UMKM yang terakhir ada usaha menengah yang merupakan usaha yang dijalankan secara mandiri atau bisa juga dalam bentuk badan usaha namun tidak termasuk cabang perusahaan atau anak perusahaan. Kriterianya adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih yang sudah mencapai 500 juta rupiah per tahun tidak termasuk tanah dan bangunan. Omzet penjualan per tahun sudah mencapai 2,5 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah menjadi salah satu kriteria usaha menengah.
Pengelolaan keuangan jenis usaha ini sudah memiliki legalitas dan sistem yang sudah terpisah. Contoh dari UMKM menengah ini seperti restoran yang sudah besar, toko bangunan, pabrik roti, dan sejenisnya.
Syarat Daftar UMKM Online
Jika sudah mengetahui usaha seperti apa yang masuk pada golongan UMKM maka sekarang saatnya mencari tahu syarat untuk mendaftarkan UMKM secara online. Untuk syarat umumnya antara lain:
- WNI
- Mempunyai NIK
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau TNI dan POLRI
- Melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha apabila usaha yang dikelola memiliki lokasi berbeda dengan domisili pada KTP
- Tidak sedang dalam masa pinjaman di bank atau KUR
Sementara itu ada sendiri syarat dokumen yang juga harus disiapkan dengan baik, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Menyertakan fotokopi NIB atau Nomor Induk Berusaha
- Melampirkan foto UMKM yang dimiliki
- Menyertakan juga SUrat Penyertaan Tanggung Jawab Mutlak yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha, NIB, atau Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagai bukti kepemilikan UMKM
Semua syarat dan ketentuan di atas harus diperhatikan dengan baik. Ketika akan melakukan cara daftar UMKM online, dokumen yang menjadi syarat pendaftaran harus sudah siap. Jika ada data atau syarat yang tidak sesuai bisnis yang dijalankan bisa menghadapi masalah hukum yang serius. Jadi pastikan untuk teliti dalam mempersiapkan syarat dan memenuhi kriteria atau ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Transfer Uang Lewat Indomaret
Cara Daftar UMKM Online
Syarat dan ketentuan pendafataran UMKM secara online harus dipahami dengan baik dan disiapkan dengan teliti agar proses pendaftarannya bisa lancar. Untuk step atau langkah-langkah cara daftar UMKM online adalah sebagai berikut:
- Buka situr resmi oss.go.id.
- Masuk dengan cara membuat akun terlebih dahulu.
- Log in dengan mengisi username dan password serta jangan lupa untuk mengisi kode Captcha.
- Pilih menu Perizinan Berusaha.
- Klik menu Permohonan Baru.
- Isi data secara lengkap mulai dari Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, hingga Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Jika sudah mengisi data dengan benar dan lengkap, teliti dan pahami pernyataan mandiri.
- Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha.
- Ikuti sesuai instruksi selanjutnya, proses selesai.
Cara daftar UMKM Online di atas adalah untuk perusahaan UMK. Sementara yang berikut ini adalah cara mendaftar UMKM yang non-UMK. Cara mendaftarnya yaitu:
- Buka situs oss.go.id.
- Masuk atau login dengan memasukkan username dan password lalu mengisi Captcha.
- Klik masuk dan pilih menu Perizinan Berusaha.
- Isi datanya dengan benar dan lengkap sesuai dengan yang tertera di layar perangkat.
- Periksa kembali jika sudah selesai, setelah sudah diteliti kembali lanjutkan sesuai instruksi.
- Selesai.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran UMKM ini demi kenyamanan masyarakat yang memiliki usaha menengah ke bawah. Diharapkan dengan adanya pendaftaran UMKM secara online orang tidak lagi malas untuk mendaftarkan bisnisnya sekecil apapun itu.
Jika bisnis bisa terkontrol ketika masyarakat membutuhkan bantuan dari pemerintah maka bisa mendapatkannya dengan lebih mudah. Cara ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi pemerataan ekonomi di Indonesia. Mari daftarkan bisnis yang sedang Anda kelola secara online. Dapatkan bantuan dari pemerintah agar usaha jadi lebih cepat berkembang dan bisa menjadi bisnis yang lebih maju. Sekian ulasan singkat tentang cara daftar UMKM online yang terbaru, semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Pressburner.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.
Leave a Comment