Cara lapor SPT online penting diketahui dari sekarang. Pajak menjadi salah satu masalah yang tak kunjung surut di Indonesia ini. Banyak orang yang masih tidak memahami aturan dan hukum perpajakan dengan baik, serta kurangnya rasa tanggung jawab dan kesadaran diri akan kepatuhan pajak. Sampai pada akhirnya sekarang ada cara lapor SPT online yang muncul di tengah masyarakat.
Lapor SPT secara online ini adalah salah satu upaya agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya terkait perpajakan. Pasti sudah penasaran bukan seperti apa lapor SPT secara online? Mari simak ulasan lengkapnya di sini.
Apa Itu SPT Online?
Bagi WNI atau Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta mempunyai penghasilan maka wajib hukumnya untuk melaporkan pajak tahunan yang biasa disebut dengan lapor SPT. Biasanya laporan tersebut bisa dilakukan oleh Wajib Pajak secara manual atau datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang hal tersebut sudah bisa dilakukan secara daring atau online.
Ini tentu akan sangat menguntungkan bagi Wajib Pajak yang sibuk kerja atau karena banyak urusan lain karena bisa lapor SPT kapan saja dan dimana saja. Wajib Pajak tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk bisa pergi ke kantor pajak terdekat untuk melapor karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja menggunakan smartphone atau laptop.
Baca Juga: Panduan Cara Bayar Pajak Motor Online dari Awal Lengkap
Bagaimana Cara Lapor SPT Online?
Perlu diketahui cara lapor SPT online bisa dilakukan dengan menggunakan e-Filling atau e-Form di DJP Online. SPT ini sendiri adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan hasil penghitungan dan pembayaran pajak, serta apa saja objek pajak dan yang bukan objek pajak. Untuk kriteria Wajib Pajak yang harus melapor SPT ada dua macam, pertama yang memiliki pendapatan kurang dari 60 juta rupiah dan WP dengan pendapatan mencapai atau melebihi 60 juta rupiah per tahun.
Beda jumlah pendapatan per tahun maka berbeda juga cara untuk melaporkan SPT. Bagi yang pendapatannya di bawah 60 juta rupiah maka untuk laporan SPT menggunakan formulir SPT 1770 SS. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan e-Filling, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk pada situr resmi DJP Online dan LOGIN dengan memasukkan NPWP dan password. Jika belum memiliki akun silahkan klik SIGN UP.
- Setelah masuk akan terlihat opsi LAPOR, silahkan klik menu tersebut.
- Nanti akan terlihat Pilih Layanan, lalu klik e-Filling.
- Cari opsi BUAT SPT.
- Formulir e-Filling pun akan muncul dan tinggal diisi dengan teliti dan lengkap.
- Pastikan untuk tidak lupa mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan juga.
- Untuk bagian A, Pajak Penghasilan masukkan data sesuai dengan profesi yang telah diberikan oleh Bendahara.
- Bagian B silahkan isi dengan kekayaan yang diterima, misalnya saja mendapatkan hadiah undian, masukkan jumlahnya setelah dipotong PPh, jika menerima warisan juga masukkan kedalam laporan SPT bagian B ini.
- Pada bagian C yang isinya Daftar Harta dan Kewajiban, silahkan diisi dengan harta yang dipunyai misalnya memiliki sepeda motor maka cantumkan harganya, kalung emas, perabot rumah, dan sejenisnya masukkan pada bagian C dengan mencantumkan jumlahnya. Untuk kewajiban juga masuk bagian C misalnya tanggungan kredit motor yang belum selesai, tulis nominalnya juga.
- Bagian D isinya Pernyataan, langsung saja klik tombol Setuju hingga muncul ikon atau gambar centang. Nanti secara otomatis ringkasan SPT adan pengambilan kode verifikasi akan masuk pada email yang terhubung dengan akun SPT online ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Terbaru yang Mudah dan Cepat
Itu adalah langkah-langkah pembuatan laporan SPT dengan menggunakan e-Filling, sementara untuk yang menggunakan e-Form ada sendiri caranya:
- Wajib pajak yang ingin membuat laporan SPT harus membuka website resmi DJP Online atau www.pajak.go.id.
- LOGIN dengan memasukkan NPWP dan Password.
- Klik tombol Lapor yang terlihat di layar HP atau Laptop.
- Cari logo e-Form PDF dan klik, nanti akan muncul opsi BUAT SPT, silahkan di klik.
- Baca dan ikuti instruksi yang muncul sampai keluar tombol Kirim Permintaan, secara otomatis Formulis SPT online akan diunduh secara otomatis. Isi formulir online tersebut secara offline.
- Selesai.
Itu dia dua cara lapor SPT online. Pada intinya semua laporan SPT online bisa dibuat hanya dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. Jadi tidak perlu menggunakan aplikasi khusus hanya perlu menggunakan browser yang ada di HP maupun Laptop.
Mengapa Harus Lapor SPT?
Perlu diketahui kalau wajib pajak yang memiliki NPWP dan penghasilan harus melakukan laporan SPT. Jika sampai melewatkan hal tersebut dan diketahui oleh petugas perpajakan maka ada sanksi atau hukuman yang harus diterima Wajib pajak terkait. Apa saja hukumannya?
Bagi wajib pajak yang ketahuan tidak membuat SPT setiap tahunnya, maka ada sanksi yang berupa denda hingga pidana atau masuk dalam bui.
Berdasarkan hukum perpajakan WNI yang memiliki NPWP dan tidak membuat laporan SPT maka ada denda dengan besaran tertentu. Untuk Wajib Pajak pribadi dendanya sebesar 100ribu rupiah. Untuk Wajib Pajak berupa badan usaha dendanya lebih besar minimal 1 juta rupiah. Untuk yang terlambat membuat laporan SPT ada sanksi pidana apalagi untuk Wajib Pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau memalsukan isi SPT.
Jika ada kondisi kesengajaan tidak melapor atau memberikan laporan yang tidak sesuai dengan fakta maka itu akan dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan nantinya. Jika sudah melebihi 7 hari dari jatuh tempo laporan SPT maka nanti aka nada Surat Teguran dimana isinya WP harus melakukan pelunasan utang pajak.
Setelah Surat Teguran terbit namun sampai lebih dari 21 hari WP masih tidak ada respon maka akan diterbitkan Surat Paksa yang masa berlakunya hanya 2×24 jam. Lebih dari waktu yang ditentukan WP akan menerima surat penyitaan. Juru sita akan melakukan penyitaan pada barang yang dimiliki oleh penanggung pajak.
Baca Juga: 4 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online Terbaru
Kesimpulan
Cara lapor SPT online sangat mudah dan sederhana. Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT kapan saja dan dimana saja sehingga bisa menghindari keterlambatan laporan dan pelanggaran. Pastikan untuk mengisi formulir laporan SPT online dengan teliti dan sesuai dengan keadaan yang ada. Jangan sampai memberikan keterangan palsu karena nanti akan ada peninjauan dari laporan SPT yang dibuat.
Kalau ditemuak kejanggalan atau ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta, maka Wajib Pajak terkait akan mendapatkan hukuman karena dianggap melakukan penipuan. Jadilah Wajib pajak yang baik dan patuh dengan aturan pajak yang ada. Buat laporan SPT sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak. Hal ini karena pajak adalah salah satu pendapatan paling penting bagi Negara agar tanah air ini bisa maju dan sejahtera.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Pressburner.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.
Leave a Comment