Cara perpanjang SIM Online saat ini sangat mudah dilakukan. Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM yang dimiliki menunjukkan bahwa pemiliknya layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM maka berisiko untuk di tilang sehingga harus membayar denda.
SIM yang dimiliki harus diperpanjang 5 tahun sekali dan bisa diperpanjang secara online maupun offline. Memperpanjang SIM secara online saat ini banyak dipilih karena lebih mudah, hemat biaya dan jika sudah jdi langsung diantar di rumah. Akan tetapi, banyak pemilik SIM yang belum mengetahui cara untuk memperpanjang SIM secara online. Berikut ini adalah cara terbaru beserta syarat dan biayanya.
Baca Juga: Panduan Cara Bayar Pajak Motor Online dari Awal Lengkap
Ketentuan Pengajuan Perpanjangan SIM
SIM menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor. Berbeda dengan dokumen seperti KTP yang berlaku seumur hidup, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Banyak pengendara yang malas untuk memperpanjang SIM karena prosesnya cukup rumit dan memakan banyak waktu. Namun, masalah tersebut tidak lagi dirasakan karena memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM secara online juga cukup mudah. Sebelum melakukan proses perpanjangan SIM, syarat-syarat yang diminta harus dipenuhi. Jika syarat yang diminta belum lengkap maka akan memakan banyak waktu. Ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengajukan perpanjangan SIM, antara lain:
- Permohonan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilihan tanggal pengajuan perpanjangan SIM bisa ditentukan sendiri oleh pemohon, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis berlakunya SIM.
- Apabila permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah melewati masa berlakunya maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki. Membuat SIM baru berarti harus memulainya dari awal dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas ataupun di tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon
- Setelah semua dokumen yang diminta sudah terkumpul dan syarat lainnya sudah dipenuhi maka permohonan perpanjangan SIM bisa diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas ataupun tempat pelayanan SIM lainnya.
- Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum. Untuk biaya PNBP SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM D sebesar Rp 30.000. Pengajuan perpanjangan SIM secara online akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5000.
Menurut Peraturan Kapolri No 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM menyebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang. SIM dikatakan tidak berlaku lagi apabila:
- Habis masa berlakunya.
- Dalam keadaan rusak dan juga tidak bisa terbaca lagi.
- Didapatkan dengan cara yang tidak sah.
- Data yang ada dalam SIM diubah.
- SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.
Syarat Pengajuan Perpanjang SIM
Syarat yang harus dilengkapi saat akan mengajukan perpanjangan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi SIM lama.
- Bukti cek kesehatan.
Sedangkan syarat pengajuan perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
- Surat keterangan kesehatan mata.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- Pas foto dengan background berwarna biru. Pas foto ini bukanlah foto selfie.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
- Hasil tes psikologi.
- Hasil RIKKES Jasmani.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Online dari Awal Sampai Selesai
Cara Perpanjang SIM Online Via Website
- Pertama, buka website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ atau https://www.digitalkorlantas.id/sim/.
- Pilih menu pendaftaran SIM online lalu klik opsi Perpanjangan SIM di kolom isian jenis permohonan.
- Isi semua kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
- Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol Kirim. Pada tahap ini permohonan pengajuan perpanjang SIM sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirim melalui alamat email
- Melakukan pembayaran biaya perpanjang Sim di ATM, Teller bank BRI ataupun EDC.
- Datang langsung ke tempat SIM keliling/Satpas ataupun gerai pelayanan yang sudah dipilih saat registrasi online. jangan lupa membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi serta bukti pembayaran.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan juga pencetakan SIM baru.
- SIM sudah selesai dibuat.
Cara Via Aplikasi
Beberapa waktu yang lalu, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini diluncurkan untuk mendukung perpanjangan SIM A dan C secara online. Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi ini cukup mudah dilakukan. Dimana sebelum melakukan prosesnya terlebih dahulu harus mengunduh aplikasinya. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online melalui aplikasi:
- Pertama, download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
- Masukkan nomor Handphone untuk registrasi. Setelah itu, akan menerima kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut.
- Buat pin lalu konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan cara mengisi no NIK, nama dan alamat email. Setelah itu, pendaftar akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Iiveness.
- Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan d atas kertas putih dan juga pas foto dengan background warna biru .
- Lakukan tes rikkes jasmani di https://erikkes.id dan tes psikologi di https://apps.eppsi.id.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan cara klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Pilih metode pengiriman atau metode pengembalian. Apabila memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran lalu klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan Virtual Account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- Tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
Baca Juga: Trik Rahasia Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon pengajuan SUM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000.
Nah itulah informasi lengkap mengenai cara perpanjang SIM online terbaru beserta syarat dan biayanya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu pembaca yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Pressburner.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.
Leave a Comment