Internet Tips Internet

Panduan Lengkap Cara Pencairan BPJS Online Aman dan Terpercaya

Cara Pencairan BPJS Online
Written by Pressburner.com

BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan Jamsostek saat ini telah melakukan beberapa pembaharuan kebijakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.Salah satu pembaruan itu dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah yaitu bisa dengan cara pencairan online.

Cara pencairan BPJS online 2020 juga terbilang mudah, tetapi tetap ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkan dana.

Cara Pencairan BPJS Online


Panduan Lengkap Cara Pencairan BPJS Online Aman dan Terpercaya Pressburner.com
Cara Pencairan BPJS Online (indonesia.go.id)

Aplikasi mobile  BPJSTKU dan situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id memberikan akses untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

Baca Juga : Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi

1. Buka Website

Langkah pertama, buka website BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan pendaftaran online e-klaim di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/.

2. Isi Data Diri

Setelah membuka website di atas, lengkapilah data diri seperti:

  1. No e-KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  5. Alasan klaim
  6. Nomor ponsel, nantinya akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN
  7. Alamat email, nantinya akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN

Setelah mengisi data diri dengan lengkap. Maka akan diminta untuk memilih kantor cabang BPJS dan sebaiknya pilih yang jaraknya dekat dengan rumah. Kemudian akan diminta untuk mengisi beberapa kolom hingga selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail  atau SMS.

3. Masukkan Nomor Rekening

Setelah mendapatkan nomor verifikasi dan PIN, silahkan login dan lengkapi lagi data diri yang disediakan. Namun, kali ini akan diminta untuk memasukkan nomor rekening, nama pemilik rekening dan bank-nya.

4. Unggah Dokumen

Usai melengkapi data diri, maka akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen penting yang sebelumnya sudah di scan. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  1. Fotocopy dan Asli KTP
  2. Fotocopy dan Asli kartu peserta
  3. BPJS Ketenagakerjaan/Kartu JAMSOSTEK
  4. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  6. Fotocopy dan Asli buku tabungan Bank

Siapkan file scan di atas dengan format dokumen berbentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf agar bisa dilampirkan dalam formulir online dengan minimal size 100KB dan maksimal 1,8MB.

5. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Bila semua data sudah lengkap dan benar, maka akan mendapatkan pemberitahuan lewat email bahwa data telah berhasil direkam dan tinggal menunggu proses persetujuan. Untuk proses verifikasi, umumnya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Cetak email pemberitahuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Apa Itu OTP?

Setelah itu, bisa mendatangi kantor cabang yang sudah dipilih di awal sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Jangan lupa untuk membawa email  pemberitahuan yang sudah dicetak serta beberapa dokumen yang dibutuhkan, asli dan juga salinannya.

6. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tunjukkan syarat dokumen dan email konfirmasi yang sudah dicetak ke petugas untuk segera diproses. Karena bila melalui jalur online, antriannya pun tidak akan terlalu panjang dibanding dengan yang klaim secara manual.

Setelah diperiksa oleh petugas, tinggal menunggu dana BPJS Ketenagakerjaan masuk ke buku rekening. Biasanya proses transfer saldo membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja.

Syarat dan Ketentuan Untuk Klaim atau Mencairkan Dana BPJS Online


Setelah mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana. Persyaratan tersebut berbeda sesuai dengan besaran saldo JHT yang ingin dicairkan oleh peserta, yang turut bergantung berdasarkan kondisinya. Besar nominal saldo JHT yang dapat dicairkan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 10%, 30%, dan 100%.

1. Syarat Klaim Saldo JHT 10%

Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya hanya sebesar 10% dari total saldo yang dimiliki pada saat itu. Namun, peserta yang ingin mengklaim saldo JHT 10% ini harus memenuhi syarat kondisi:

  1. Peserta minimal sudah bekerja selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  2. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  3. Fotocopy e-KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  4. Fotocopy KK dengan menunjukkan yang asli.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.

2. Syarat Klaim Saldo JHT 30%

Jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah klaim 30%. Selain beda pada jumlah saldo yang dapat ditarik, ada perbedaan pada tujuannya. Jika klaim 10% ditujukan untuk pensiun, klaim 30% ditujukan untuk membayar biaya perumahan.

Jadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang merencanakan pembelian rumah, dapat menggunakan saldo JHT-nya untuk kebutuhan tersebut. Syaratnya sebagai berikut:

  1. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan juga masih secara aktif bekerja di perusahaan.
  2. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
  3. Fotocopy KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya
  5. Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  6. Dokumen yang menyangkut perumahan
  7. Buku rekening tabungan yang masih aktif

Baca Juga : Cara Menonton Netfix

3. Syarat Klaim Pencairan 100 %

Pilihan terakhir adalah klaim 100%. Artinya, peserta mencairkan seluruh saldo JHT dalam akun BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Supaya bisa mengajukan klaim ini, peserta setidaknya harus memiliki salah satu dari syarat kondisi berikut:

  1. Peserta telah memasuki usia 56 tahun.
  2. Peserta mengalami cacat total.
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Peserta pindah ke luar negeri dan menetap selamanya.
  5. Peserta terkena PHK.

Beberapa Ketentuan Lain Terkait Pencairan Dana 100%


Cara Pencairan BPJS Online
Ketentuan Lain Terkait Pencairan Dana 100% (woke.id)

1. Pencairan Jika Pengguna BPJS Meninggal

Jika sudah meninggal dunia, klaim JHT 100% ini akan jatuh ke ahli waris yang telah ditunjuk. Sang ahli dapat mengurus pencairan saldo dengan menyiapkan syarat dokumen ini:

  1. Fotocopy kartu BPJS
  2. Fotocopy Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
  3. Fotocopy KTP atau paspor milik beserta dokumen aslinya.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
  5. Fotocopy surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya.

2. Klaim 100% dengan kondisi mengalami cacat total

Bila mengajukan klaim karena mengalami kondisi cacat total, maka dapat diwakili anggota keluarga atau saudara untuk mewakilinya dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotocopy kartu BPJS
  2. Fotocopy Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
  3. Fotocopy KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
  5. Fotocopy surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya.
  6. Fotocopy surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya.
  7. Buku rekening tabungan yang masih aktif.

3. Klaim 100% dengan kondisi menetap di luar negeri

Jika ingin pindah ke luar negeri dan menetap selamanya di sana, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan ketika mengurus klaim saldo JHT miliknya:

  1. Fotocopy kartu BPJS
  2. Fotocopy Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
  3. Fotocopy KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
  4. Fotocopy visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya.
  5. 5 Fotocopy surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.

4. Klaim 100% dengan kondisi terkena PHK atau berhenti bekerja

Diharuskan menunggu 1 bulan setelah masa berhenti bekerja, baru dapat memproses pengajuan pencairan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotocopy kartu BPJS 2. Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
  2. Fotocopy KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya.
  4. Fotocopy surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya.
  5. Buku rekening tabungan yang masih aktif.

Itulah informasi lengkap terkait cara pencairan BPJS online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para pembaca yang ingin mencairkan dana BPJS secara online ya!

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Pressburner.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube Penulis.

About the author

Pressburner.com

Membagikan tips dan informasi seputar teknologi bekualitas dan mutakhir.

Leave a Comment