Internet Tips Internet

Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi

cara melaporkan penipuan online
Written by Pressburner.com

Mengetahui cara melaporkan penipuan online menjadi satu hal yang penting untuk diketahui saat ini. Pasalnya, terjadinya kasus penipuan online sudah bukan jadi hal baru lagi, bahkan korbannya semakin bertambah banyak. Paling marak adalah dalam kasus jual beli online, khususnya lewat jejaring sosial.

Awalnya penjual menawarkan produk yang jenis maupun harganya sangat menarik minat calon pembeli. Lalu calon pembeli mulai menghubungi penjual dan terjadilah transaksi. Tapi ketika barang yang dibeli tidak kunjung datang, chat tidak direspon bahkan sampai kontak diblokir, artinya pembeli sudah kena tipu.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Berwajib


cara melaporkan penipuan online
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Berwajib

Terdapat beberapa cara atau langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan penipuan online ke pihak berwajib atau dalam hal ini adalah polisi.

  1. Bawalah bukti, seperti bukti transfer yang telah dilakukan ke rekening penipu sebagai alat dasar penyelidikan. Setelah itu polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.
  2. Datang langsung ke kantor Kepolisian yang terdekat. Mengenai Bagian wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Contohnya, jika melihat ada kejadian kejahatan di suatu kecamatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Namun, korban juga dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya baik itu melapor ke POLRES, POLDA, dan MABES POLRI.
  3. Setelah itu pelapor bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk melaporkan kasus penipuan online yang telah dialami. Pelapor bisa menceritakan kronologis kejadian dan menunjukkan barang buktinya.
  4. Maka setelah itu, laporan yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah dinyatakan diterima.
  5. Kemudian, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan dari Polisi dan surat perintah penyidikan.
  6. Setelah Laporan Polisi selesai dibuat, maka Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Selain itu, masyarakat yang merasa sudah kena penipuan online bisa juga menghubungi Call Center POLRI.  Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 nantinya akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Baca Juga : Trik Rahasia Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online

Masyarakat pun bisa menggunakan layanan call center 110 ini secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, layanan 110 ini tidak boleh dibuat untuk iseng-iseng, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Melaporkan Ke [email protected] Melalui Email

Di Zaman yang serba online sekarang memang mempermudah kita dalam melakukan banyak hal, seperti pelaporan penipuan ini misalnya. Sekarang Pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah memberikan kemudahan dalam pelaporan Penipuan.

Anda dapat melaporkan penipuan hanya dengan mengirim email ke pihak Polri. Email yang mereka berikan yaitu “[email protected]“.

Caranya cukup mudah. Anda hanya perlu memberikan dan menceritakan sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya terkait kasus penipuan Anda. Berikan info bagaimana jalannya transaksi online anda, Bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer atau bukti percakapan anda dengan si penipu. Kalau anda memiliki data-data penipu tersebut juga dapat dimasukan dalam email.

Setelah data-data sudah dikumpulkan menjadi satu, selanjutnya Anda tinggal mengirim data tersebut ke email [email protected]

Untuk tindak lanjutnya tergantung dari pihak polri. Terkadang karena banyaknya kasus mungkin anda perlu menunggu. Namun cara ini merupakan optional, jika anda ingin segera menyelesaikan kasus penipuan anda, saya sarankan untuk langsung mendatangi kantor polisi untuk melakukan pelaporan.

Menangani Kasus Penipuan Selain ke Polisi


Cara Melaporkan Penipuan Online ke Pihak Berwajib
Menangani Kasus Penipuan Selain ke Polisi

Selain melaporkan penipuan online ke polisi. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani penipuan online, di antaranya:

1. Kumpulkan Informasi Pelaku

Begitu mengetahui adanya modus penipuan, segera kumpulkan segala informasi yang berkaitan dengan si pelaku. Catat data si pelaku seperti nama, alamat, nomor ponsel, foto, termasuk nama tokonya. Simpan isi percakapan atau bisa dengan bukti screenshotnya, catat nama bank dan rekeningnya beserta bukti transaksi.

Jangan lupa untuk menuliskan kronologi kejadiannya. Pokoknya siapkan data selengkap mungkin agar kasus penipuan yang telah  dialami bisa lebih cepat diproses.

2. Melaporkan Rekening ke Situs CekRekening.id

CekRekening.id merupakan sebuah situs resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Situs ini berfungsi sebagai portal pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Tidak hanya bersumber dari masyarakat, pelaporan juga bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, asosiasi, atau bank sendiri.

Rekening yang dilaporkan adalah rekening yang terkait tindak pidana, seperti modus penipuan, investasi bodong, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, jika merasa sudah menjadi korban penipuan jual beli online, akan lebih baik melaporkan nomor rekening pelaku.

Caranya cukup memasukkan informasi berisi data rekening pelaku, nama pemilik, nama bank, modus kejahatan, dan kronologi kejadian. Selain itu, juga harus melampirkan bukti gambar pembayaran, transfer, dan bukti percakapan lainnya. Semua laporan akan diproses dengan tahapan verifikasi terlebih dahulu untuk diproses pada tahap berikutnya.

3. Laporkan Penipuan Online ke Lapor.go.id

Situs Lapor.go.id ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Staf Kepresidenan dalam upaya mencegah kriminalitas. Lebih dari itu, situs ini bisa digunakan untuk melaporkan jenis kejahatan lainnya, karena memang basic nya adalah untuk layanan pengaduan atau pelaporan online bukan hanya jual beli online.

Baca Juga : Apa Itu Phising? Mengenal Prinsip dan Cara Kerja Phising

Apabila terkena penipuan online, bisa melaporkannya melalui situs ini, baik itu dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti penipuan online. Nantinya pihak administrator yang terdiri dari 81 kementerian atau lembaga, 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 5 Pemda (Pemerintah Daerah) ini akan menindaklanjuti pelaporan kepada pihak kepolisian terkait.

4. Cek Kredibilitas Toko Online di Kredibel.co.id

Kredibel.co.id merupakan situs yang bisa mengidentifikasi para si pelaku penipuan online. Cara melaporkan penipuan online shop di sini sangat mudah, cukup memasukkan nomor rekening atau nomor ponsel penjual. Nantinya situs ini akan melacak riwayat penjual berdasarkan keluhan dan laporan dari orang lain yang sudah pernah bertransaksi dengan penjual atau toko online tersebut.

Selain itu, dengan adanya sistem ini maka akan membantu konsumen lain tidak terperangkap pada kejadian yang sama, sebab Kredibel.co.id akan melakukan blacklist nomor rekening dan nomor telepon pelaku.

5. Hubungi Bank

Jika sudah yakin menjadi korban penipuan online, maka bisa lakukan langkah-langkah lain untuk menyelamatkan uang atau setidaknya mencegah korban penipuan lain berjatuhan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah menghubungi pihak bank sesuai dengan rekening pelaku penipuan. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank tersebut.

Biasanya akan ada formulir yang perlu diisi lengkap. Sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi yang sudah diurus tadi. Usahakan mendatangi cabang bank yang besar karena akan lebih cepat untuk proses penindaklanjutan. Jangan lupa untuk meninggalkan alamat dan nomor teleponmu agar mudah dihubungi oleh pihak bank.

Baca Juga : Penjelasan Bahaya Radiasi Handphone Bagi Anak Secara Fisik dan Psikis

Selanjutnya, tinggal menunggu hasil pengaduan diproses oleh pihak bank yang terkait. Setelah mengajukan pelaporan, pihak bank akan menghubungi untuk mengonfirmasi upaya tindak lanjut dari kasus penipuan yang dialami. Tapi jika lebih dari tiga hari belum juga mendapat info dari bank, coba tanyakan lagi untuk memastikan.

Setelah bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekeningnya akan diblokir dan disita sampai kasusnya jelas. Selanjutnya, pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.

Apabila memang kasusnya sudah selesai dan uang berhasil dikembalikan, maka hanya perlu mengurus surat pencabutan perkara ke kantor polisi. Namun, jika uangnya belum juga dikembalikan, maka kasusnya bisa saja dilanjutkan ke proses hukum.

Siapkan saja stok sabar yang banyak untuk mengikuti prosesnya sampai tuntas, ya! Cepat atau tidaknya proses pengusutan hingga uang kembali tentu balik lagi ke pihak kepolisian juga pihak bank masing-masing.

Itulah informasi lengkap mengenai cara melaporkan penipuan online baik ke polisi atau bukan ke polisi. Semoga informasi ini dapat membantu khususnya bagi para pembaca yang terkena kasus penipuan online yang memang sangat marak terjadi.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram Pressburner.com. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube Penulis.

About the author

Pressburner.com

Membagikan tips dan informasi seputar teknologi bekualitas dan mutakhir.

33 Comments

    • Selamat Siang Kak Tyaz, Terimakasih kasih sudah berkunjung.

      Untuk pertanyaan Kak Tyas saya akan mencoba jawab semampu saya sesuai dengan sumber yang akurat.

      Apakah ada syarat minimal transaksi saat penipuan yang bisa dilaporkan ke kepolisian?
      Sesuai Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ditulis bahwa:

      Pasal 378 KUHP:

      “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

      Pasal 379 KUHP:

      “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

      Penipuan ringan adalah penipuan dimana barang yang diserahkan akibat penipuan itu harganya tidak lebih Rp. 25,-. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

      Kesimpulan :

      Nah dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan ringan bukan yang harga barangnya minimal Rp 2.500.000,- akan tetapi yang harga barangnya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.

      Sehingga untuk menjawab pertanyaan diatas, Apakah ada batas minimal transaksi yang bisa dilaporkan ke kepolisian? Jawabannya Tidak. Namun untuk kasus penipuan misalnya transaksi Rp.100.000 kebawah yang kasus ini masuk ke Penipuan Ringan, jarang atau bahkan tidak pernah dilaporkan ke kepolisian karena nilai transaksinya yang tidak terlalu besar.

      Demikian penjelasannya semoga bermanfaat 🙂

      Sumber : https://www.hukumonline.com/

    • mohon maaf cara laporakan giman..saya telah ke tipu uang 100k
      saya membeli akun game online.tapi saya di tipu kata dya bilangnya krang uang 100k lagi uangnya🙏

  • Marie alise mathiot Anse Aux Pins Mahe Seychelles I got scammed robbed rip off by scammers Tamara nela dwi JLN JENS Soedirman Senayan Jakarta Indonesia 11044 Septi lestari Indonesia I made bank transfer 30th april their contact Elliot Robert and Dr Mark Williams USA California

  • ▪Silahkan melakukan Pembayaran ke pihak Bendahara toko kami untuk Proses pengiriman pesanan anda!!

    ▪🏦BANK BNI

    ▪A/N : SDR DENDI PRIYATNO LANDE
    ▪REK : 0765401388
    Penipu jangan pernah beli hp di dia aku juga udah chat malah diblokir aku kena tipu 300 ribu

  • Mas istri saya di tipu di Instagram jualan online. .
    No rekening: 90390068911 an . BISMAR RYANDA
    apa bisa ya uang kami kembali. .
    Mohon bantuannya

  • mas gmna carax melaporkan penipuan yg di online shopee karna prmbelian pulsa
    dan saya tidak merasa membeli pulsa jdi tagihanx masuk ke akun saya
    krna akun saya di haeck

    • Untuk hal seperti ini sepertinya sulit untuk dilakukan pelaporan karena orang yang melakukan hack sulit diketahui. Tapi mungkin bisa mencoba beberapa cara diatas mana tau berhasil 🙂

  • Penipu online
    No rek atas nama kupuan noor bank BTPN (90120066870)
    No rek atas nama DANA DNID bank NIAGA (8059082334307646
    No rek atas nama fifit nikah razhubi bank BTPN (90170056972)
    Atas nama jasnawati bank BCA(0251793220)
    Nama nama tersebut sudah menipu istri saya semua nya berkedok usaha baju dan mengkena…

  • Assalamualaikum
    Pak saya adalah korban tipu online pak,jadi gini ceritanya si penjual tu menawarkan akunya dengan harga 20k via pulsa teruss saya ke seller nih pak ya di seller itu ngk ada yg 20k terus saya isi 25k pak setelah berhasil terkirim si penjual tuh bilang ke saya kirim 10k lagi pak saya ngk mau ya pak kan terus saya bilang 5k aja saya isi dengan syarat akunya kasih dulu terus si penjual kasih akunya ke saya ternyata akunya itu fake(palsu) terus dia blokir saya pak,tolong di Lacak orang nya pak,,

    No hp penjual/penipu:085935193572

  • Saya korban penipuan online dan penipu nya upload hasil nya ke situs lain nya, saya sudah lapor ke halo bca tp blom ada tindak lanjut nya.. kira” klo lapor ke polres bukti apa saja yg harus di bawa selain trsebut di atas pak.. mohon info nya trima kasih

  • Assalamualaikum pak saya mau melaporkan penipuan dengan modus online dengan cara menjual barang , si penjual menyuruh saya mengirimkan uang sebesar Rp 50k terus dia juga bersumpah lokasi dia di daerah perbatasan Bekasi sama Jaktim saya melaporkan dengan modus online dan penipu / no si penipu 081290142437 tolong segera di tangkap

  • Kalau penipuan online luar negri gimana kak cara nya?
    Q xn tkw trus beli online dari indo tapi barang gx di kirim mlah minta kiriman uang katany buat byar pajak pengiriman dah q ksih tapi skrang mlah minta lagi… q bilang ( u ni mau nipu/malak terkhir kmu bilang bayar segitu biar bsa cpet d krim tpi ini kok minta lgi). Mentang2 dia polisi dia nunjukin ktp dan kartu anggota kpolisian milikny…

  • Mohon bantuanya
    Saya ditipu dari seorang atas nama agustine sahrani. Ia mengaku petugas KSP (koperasi sejahtera bersama)

  • Istri saya baru saja kena tipu dengan modus semarak lazada via sms istri saya sudah kirim pulsa sebesar 400rb ke nomor 085297239666 a/n edi hermawan mengaku sebagai official marketing lazada
    Dia juga kirim no rek 1302-01-001263-50-9 a/n Iwan Darmawan mengaku sebagai orang yg mengurus pencairan dana dgn syarat harus kirim dana admin sebesar 3.400.000,-Masalahnya istri saya sudah kirim no rek istri ke orang tsb. Takut gak aman mana udah rugi 400rb lagi

  • Maaf kak,saya baru-baru ini telah membeli hp dari toko berkah seluler yg berlokasi di batam dengan harga Rp.450.000.setelah saya transfer sehari berikutnya ada WA mengatasnamakan bea cukai,katanya barangnya ilegal,kami di minta untuk transfer uang sebesar Rp.1.900.000 katanya,terus sy tanya transfer ke mn?.jawabnya tf aja ke toko.setelah itu adalagi katanya harus ada uang jaminan,terus ada lagi pajak mencapai Rp.1.500.000,tapi sy tidak mau kasih,mereka malah mungkin mengancam akan menempuh jalur hukum(lapor polisi),katanya saya penadah barang ilegal.apakah semua ini benar? dan bagaimana mengatasinya?,mohon saran dan pendapatnya dan tentu jalan keluarnya,soalnya sy jd takut dan was-was.

    • Hi Kak Defina, Itu jelas penipuan kak, pihak Bea Cukai tidak pernah meminta transfer uang lgsung yg dikirim ke rekening pribadi kak. Segera lapor ke pihak bea cukai setempat kak. Kalo masalah mengancam itu hanya akal2an penipu buat menakuti kakak. Saran kami seperti itu kak..

      • Terima kasih atas infonya kak,saya blokir semua no tlpnya,tp mereka WA lagi pake no tlp lain malah pake photo profil polda gimana tuh kak?mohon pencerahannya.

  • kalo yang qt laporkan beda daerah gimana? yang nipu orang jepara ,,, pesan kursi jati sampai skrg gak ada kabar.saya ada foto ktp nya sc obrolan dan bukti tf semua,,, tapi apa itu benar akan diproses polisi?

Leave a Comment